IJARAH (SEWA-MENYEWA)
A.
DEFINISI CUYY!!!!
Dalam bahasa arab
diistilahkan dengan Al Ijarah yang berasal dari kata Al Ajr yang artinya
pengganti/upah.
Sewa menyewa : suatu
akad / perjanjian yang bersifat konsensual (kesepakatan) untuk mengambil
manfaat yang dibolehkan dalam syariat Islam, yang mana manfaat tersebut
didapatkan dari benda-benda tertentu/ benda-benda yang disebutkan ciri-cirinya,
dalam jangka waktu yang diketahui dan besarnya penggantian/upah juga diketahui.
Dalam sewa menyewa
dikenal beberapa istilah yaitu :
1. Mu’ajjir
: orang yang menyewakan manfaat
2. Musta’jir
: orang yang menyewa
3. Ma’jur : barang yang disewakan
4. ‘Ujrah
: upah/imbalan/penggantian atas
manfaat yang diambil
B. RUKUN
IJARAH
1.
Pelaku yang terdiri dari orang yang
menyewakan (mu’ajjir) dan orang yang menyewa (musta’jir)
2.
Objek akad ijarah berupa manfaat barang
yang disewa (manfaat ma’jur) dan pembayaran sewa atau manfaat jasa dan
pembayaran upah (ujrah)
3.
Ijab Kabul/serah terima.
Ketentuan syariat :
1.
Pelaku harus cakap, dan baligh
2.
Objek akad ijarah
·
Manfaat ma’jur.
Hal hal yang penting untuk
diperhatikan adalah sebagai berikut :
a.
Harus bisa dinilai dan dapat
dilaksanakan dalam kontrak
b.
Harus yang bersifat diperbolehkan dalam
Islam (dihalalkan)
c.
Dapat dialihkan secara syariat.Jika
manfaat tidak dapat dialihkan maka akadnya tidak sah. Contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan:
1.
Kewajiban shalat, puasa tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan kewajiban setiap individu yang hukumnya
fardhu‘ain.
2.
Mempekerjakan seseorang untuk membaca al
quran yang pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala
akan kembali kepada orang yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang
dialihkan.
3.
Barang yang habis dikonsumsi tidak dapat
menjadi objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja memilikinya.
d.
Harus dikenali secara spesifik agar
dapat mengetahui kejelasan manfaat dari barang tersebut.
e.
Jangka waktu ditentukan secara jelas
misalnya 2 tahun.
·
Sewa / upah.
Hal hal yang penting untuk
diperhatikan adalah sebagai berikut :
a.
Harus jelas besarnya dan diketahui oleh
kedua orang yang menyewakan dan orang yang menyewa.
b.
Bersifat fleksibel, dalam arti besarnya
sewa/upah dapat berbeda jika beberda waktu, tempat, dan jarak.
c.
Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti
upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
4. Ijab
Kabul/ serah terima
Adalah
pernyataan dan ekspresi saling ridho antara orang yang melakukan akad yang dilakukan
secara verbal, tulisan, isyarat, perbuatan.
0 komentar:
Posting Komentar