IJARAH (SEWA-MENYEWA)
A. DEFINISI CUYY!!!!
Dalam bahasa arab diistilahkan dengan Al Ijarah yang berasal dari kata Al Ajr yang artinya pengganti/upah.
Sewa menyewa : suatu akad / perjanjian yang bersifat konsensual (kesepakatan) untuk mengambil manfaat yang dibolehkan dalam syariat Islam, yang mana manfaat tersebut didapatkan dari benda-benda tertentu/ benda-benda yang disebutkan ciri-cirinya, dalam jangka waktu yang diketahui dan besarnya penggantian/upah juga diketahui.
Dalam sewa menyewa dikenal beberapa istilah yaitu :
1. Mu’ajjir : orang yang menyewakan manfaat
2. Musta’jir : orang yang menyewa
3. Ma’jur : barang yang disewakan
4. ‘Ujrah : upah/imbalan/penggantian atas manfaat yang diambil
B. RUKUN IJARAH
1. Pelaku yang terdiri dari orang yang menyewakan (mu’ajjir) dan orang yang menyewa (musta’jir)
2. Objek akad ijarah berupa manfaat barang yang disewa (manfaat ma’jur) dan pembayaran sewa atau manfaat jasa dan pembayaran upah (ujrah)
3. Ijab Kabul/serah terima.
Ketentuan syariat :
1. Pelaku harus cakap, dan baligh
2. Objek akad ijarah
· Manfaat ma’jur.
Hal hal yang penting untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
b. Harus yang bersifat diperbolehkan dalam Islam (dihalalkan)
c. Dapat dialihkan secara syariat.Jika manfaat tidak dapat dialihkan maka akadnya tidak sah. Contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan:
1. Kewajiban shalat, puasa tidak dapat ditinggalkan karena merupakan kewajiban setiap individu yang hukumnya fardhu‘ain.
2. Mempekerjakan seseorang untuk membaca al quran yang pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala akan kembali kepada orang yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dialihkan.
3. Barang yang habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja memilikinya.
d. Harus dikenali secara spesifik agar dapat mengetahui kejelasan manfaat dari barang tersebut.
e. Jangka waktu ditentukan secara jelas misalnya 2 tahun.
· Sewa / upah.
Hal hal yang penting untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. Harus jelas besarnya dan diketahui oleh kedua orang yang menyewakan dan orang yang menyewa.
b. Bersifat fleksibel, dalam arti besarnya sewa/upah dapat berbeda jika beberda waktu, tempat, dan jarak.
c. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
4. Ijab Kabul/ serah terima
0 komentar:
Posting Komentar